MEDIASINERGI.CO TALALAR — Maraknya judi online menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar yang langsung menyikapi dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang larangan permainan (game) judi online bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara Negara di Kabupaten Takalar, Senin 1 Juli 2024.
Dalam surat edaran ditandatangani Dr. Setiawan Aswad, M.Dev, Plg.
Pj Bupati Takalar meminta para Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk mensosialisasikan upaya pencegahan perjudian online di wilayah mereka masing-masing.
Pj Bupati Takalar juga secara tegas melarang para ASN di lingkungan Pemkab Takalar bermain judi online dan penggunaan media sosial yang mengarah kepada tindakan yang merugikan.
“Apabila ASN terbukti melakukan judi online, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Setiawan Aswad.