Menanggapi kekerasan yang dialami sejumlah wartawan oleh pendukung ‘SYL’ sangat disayangkan Andi Jaka Malageni, SH.
Menurut Andi Jaka yang merupakan anggota PWI Sulsel ini, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami sangat sayangkan sifat arogan dan premanisme yang dilakukan pendukung ‘SYL’ terhadap para wartawan sebagai pilar keempat demokrasi yang mempunyai fungsi sebagai media informasi dan sosial kontrol,” jelas Andi Jaka, Jum’at 12 Juli 2024.
“Kami berharap aparat kepolisian menindak tegas pendukung ‘SYL’ yang melakukan aksi kekerasan terhadap wartawan,” tegasnya.
Sekedar diketahui, Syahrul Yasin Limpo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp14 miliar dan 30.000 dollar Amerika Serikat (USD), setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian RI.(jk)
















