Sementara narasumber Nuraeni menyampaikan bahwa, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan oleh aparat penegak seperti Satpol PP.
“Ini memungkinkan pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan,” jelasnya.
Sedangkan Mantan Camat Ujung Tanah, Andi Unru mengungkapkan sebagai penegak perda dan peraturan Wali Kota bahwa Satpol PP menjalankan tugas dalam ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan sikap humanis.
“Jadi setiap anggota kita yang turun ke lapangan dalam penegakan perda, kita sudah anjurkan dan himbau agar lakukan pendekatan persuasif dan sikap humanis agar penertiban berjalan baik. Waktu masih camat dulu saya sudah pernah uji, dua kali melakukan penertiban kepada pedagang kaki lima dan alhamdulillah saat ini masyarakat kita sudah ada yang mulai tertib, tapi ada juga yang tidak mau mengerti,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















