MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, H. Ray Suryadi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Makassar, di Hotel Karebosi Premier, Minggu 11 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, H. Ray Suryadi menyampaikan tugas dan wewenang DPRD salah satunya mensosialisasikan perda tentang perusahaan PDAM Kota Makassar.
“Kenapa saya angkat materi tentang perumda air bersih, karena saat ini terjadi kekurangan air dimana-mana. Dan kenapa banyak aliran air yang diputuskan dan tidak dialirkan, kenapa seperti itu apa penyebabnya akan dijawab oleh narasumber Kabag Humas Muhammad Idris Tahir,” ujarnya.
















