Terkait rencana pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB), Mahmud menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pusat, khususnya Bab IV Pasal 10 ayat 7, Pelaksana Tugas (Plt) harus ditunjuk melalui rapat pleno pengurus jika Ketua Umum berhalangan tetap. Plt ini bertanggung jawab untuk menyiapkan KLB guna memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan yang baru, dengan batas waktu maksimal enam bulan.
Mahmud juga menekankan bahwa pengertian “berhalangan tetap” dalam Pasal 10 ayat 7 hanya berlaku jika Ketua Umum meninggal dunia atau mengalami kondisi sakit yang membuatnya tidak mampu menjalankan tugas organisasi. “Rapat pleno untuk memilih Plt harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah pengurus pusat yang berjumlah 76 orang. Jadi, penetapan Plt bukan dari rapat yang dihadiri hanya oleh 9 orang, yang sebagian besar juga sudah diberhentikan,” jelas Mahmud.
Lebih lanjut, Mahmud menegaskan bahwa proses pemilihan Plt ini harus ditaati oleh semua anggota PWI yang sedang menjalankan tugas organisasi. “Jika Plt akan menggelar KLB, maka prosesnya harus diatur sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 dari PRT,” tegasnya.
Pasal 28 ayat 1 PRT PWI Pusat menyebutkan bahwa KLB dapat diselenggarakan apabila diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi dengan alasan Ketua Umum telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana.
“Jadi, syarat utama untuk digelarnya KLB adalah Ketua Umum sudah “terdakwa” dan disidangkan dalam perkara pidana, maka prosedur pengajuan KLB *harus diajukan oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi,” pungkas Mahmud. (mr)
















