MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, menggelar Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel LYNT, Rabu 14 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Andi Ibrahim mengungkapkan sosialisasi produk hukum daerah ini bagian dari pada tugas dan tanggung jawab setiap anggota DPRD, tujuannya agar apa yang menjadi pokok pikiran dalam perda ini dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat.
“Sosialisasi perda ini adalah tugas dari pada legislaltif dan eksekutif agar setiap produk hukum daerah yang dihasilkan untuk disampiakan kepada masyarakat,” katanya.
Politisi PKS ini mengajak peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi ataupun bertanya kepada narasumber, sehingga tujuan dari sosialisasi ini tersampaikan dengan baik.
















