Laporan tersebut menekankan pentingnya penyesuaian anggaran dengan program-program prioritas yang telah ditetapkan, serta memastikan keselarasan antara rencana pembangunan daerah dan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat.
Sementara itu, pembahasan mengenai KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2024 juga menjadi fokus dalam rapat tersebut. Rancangan perubahan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Perubahan ini diharapkan dapat menyesuaikan anggaran dengan kondisi ekonomi yang terus berkembang.
Sebelum rapat paripurna ditutup, dilakukan penanda tangan acara kesepakan bersama anatara DPRD dan Pemerintah daerah.(Humas DPRD Wajo)
















