Home / Sulsel

Kamis, 22 Agustus 2024 - 21:38 WIB

Legislator Andi Hadi Ibrahim Baso Gelar FGD Ranperda Kota Layak Anak

Ia pun menjelaskan, negara Indonesia, khususnya Kota Makassar akan melindungi anak dari rahim hingga 18 tahun lewat Perda KLA. Kemudian, batasan usia pernikahan berdasarkan aturan baru yakni 19 tahun keatas. Hanya saja, tak sedikit mereka menikah dibawa umur.

Baca Juga:  APINDO Sulsel Siap Dukung Program Pemerintah Kota Makassar

“Permasalahan stunting itu karena dampak dari menikah belum waktunya. Kenapa, mereka belum siap, belum ada kerja,” katanya.

Ia meminta agar peserta memberikan informasi mengenai aturan larangan pernikahan. Sebab, ada sanksi tegas terhadap mereka yang melanggar undang-undang perlindungan anak.

Baca Juga:  Bentuk Apresiasi, Pemkab Wajo Serahkan Penghargaan dan Gelar Kehormatan Kepada Tiga Tokoh

“Ancamannya itu menurut UU penjara lima tahun. Jadi hati-hati. Kasih tau tetangga dan lingkungan sekitar mengenai regulasi KLA,” tutupnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Makassar Sambut Supervisi KPK, Perkuat Pengawasan Proyek Strategis 2026

Sulsel

Sambut Kapolresta Gowa, Wakil Bupati Komitmen Perkuat Sinergi dalam Menjaga Suasana Kondusif

PINRANG

DPRD Pinrang Setujui Ranperda PJP APBD TA.2025

Sulsel

Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Budaya Refill dan Penanggulangan Sampah Plastik di SMPN 13 Parepare

Sulsel

Komitmen Bangun Pemerintah yang Bersih, Pemkab Takalar Lakukan Penandatanganan SKTJM

Sulsel

Soal Kebijakan Pilah Sampah, Dewan Lingkungan: Ini Jadi Tanggung Jawab Bersama, Tak Ada yang Sulit

Sulsel

Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati, Appi: Masukan DPRD Jadi Catatan Penting

Sulsel

Lewat SiAKSES, Proper Sekretariat DPRD Makassar Ubah Layanan Keuangan Jadi Serba Real-Time