Ia pun menjelaskan, negara Indonesia, khususnya Kota Makassar akan melindungi anak dari rahim hingga 18 tahun lewat Perda KLA. Kemudian, batasan usia pernikahan berdasarkan aturan baru yakni 19 tahun keatas. Hanya saja, tak sedikit mereka menikah dibawa umur.
“Permasalahan stunting itu karena dampak dari menikah belum waktunya. Kenapa, mereka belum siap, belum ada kerja,” katanya.
Ia meminta agar peserta memberikan informasi mengenai aturan larangan pernikahan. Sebab, ada sanksi tegas terhadap mereka yang melanggar undang-undang perlindungan anak.
“Ancamannya itu menurut UU penjara lima tahun. Jadi hati-hati. Kasih tau tetangga dan lingkungan sekitar mengenai regulasi KLA,” tutupnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman















