Home / Sulsel

Kamis, 22 Agustus 2024 - 21:38 WIB

Legislator Andi Hadi Ibrahim Baso Gelar FGD Ranperda Kota Layak Anak

Ia pun menjelaskan, negara Indonesia, khususnya Kota Makassar akan melindungi anak dari rahim hingga 18 tahun lewat Perda KLA. Kemudian, batasan usia pernikahan berdasarkan aturan baru yakni 19 tahun keatas. Hanya saja, tak sedikit mereka menikah dibawa umur.

Baca Juga:  Legislator DPRD Kota Makassar, Anton Paul Goni Gelar Sosper Pemberian ASI Eksklusif

“Permasalahan stunting itu karena dampak dari menikah belum waktunya. Kenapa, mereka belum siap, belum ada kerja,” katanya.

Ia meminta agar peserta memberikan informasi mengenai aturan larangan pernikahan. Sebab, ada sanksi tegas terhadap mereka yang melanggar undang-undang perlindungan anak.

Baca Juga:  Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi MBG di Biringkanaya

“Ancamannya itu menurut UU penjara lima tahun. Jadi hati-hati. Kasih tau tetangga dan lingkungan sekitar mengenai regulasi KLA,” tutupnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

PINRANG

Paguyuban UPT SDN 240 Pinrang Laksanakan Peringatan Maulid Nabi Dengan Meriah Dan Hikmat

Makassar

Pilrek UNM 2027–2031: Wakil Rektor III Arifin Manggau Jadi Kandidat Termuda yang Mendaftar

Sulsel

Di Tengah Gempuran AI, Munafri Minta Pendidikan Karakter Jadi Benteng Siswa di Makassar

Makassar

Pengajian Akbar Menteri Agama di Kampus I UIN Alauddin

Sulsel

Wali Kota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar

Sulsel

Wali Kota Munafri Ajak Warga Makassar Jadikan Kebersihan sebagai Kebiasaan Harian

PINRANG

Pemerintah Kabupaten Pinrang Memperkuat Langkah Antisipasi Terhadap Dampak Musim Kemarau

Sulsel

Wali Kota Makassar Terima Dua Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 dari Kemendagri