“Jadi ada pengurus Posyandu ada juga kader Posyandu yang merupakan anggota masyarakat yang bersedia, mampu, punya waktu membantu kepala desa dalam pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” jelas istri Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan ini.
Sementara itu, Anggota Pokja IV TP PKK Kabupaten Gowa, dr Tri Oktaviani menambahkan, pembaharuan Posyandu ini merupakan tindak lanjut pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Pengukuhan Bunda Posyandu ini akan dilakukan pada akhir September di 18 Kecamatan di Kabupaten Gowa,” ujarnya.
Dalam sosialisasi Rakor Posyandu Nasional ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat pembinaan Posyandu secara berjenjang serta meningkatkan partisipasi dan inovasi dalam tugas dan fungsi Posyandu kedepannya di Kabupaten Gowa.
Sosialisasi ini turut dihadiri Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Gowa, Mussadiyah Rauf, para pengurus TP PKK Kabupaten Gowa dan para Ketua TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Gowa.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















