MEDIASINERGI.CO WAJO — Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo menyoal surat edaran Bupati Wajo No 400.12/455/Disdukcapil Tahun 2024 tentang dokumen kependudukan sebagai persyaratan pelayanan publik, yang salah satunya permintaan kepada camat, lurah dan kepala desa untuk tidak menerbitkan surat keterangan domisili.
Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman, menilai kebijakan Bupati Wajo dengan mengeluarkann surat edaran tersebut berpotensi merugikan kepentingan masyarakat umum.
“Apabila dicermati secara seksama maka surat edaran tersebut bertentangan dengan beberapa aturan yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan kepentingan masyarakat umum, ” ujarnya.
Sudirman juga mempertanyakan urgensi atau tujuan Pj Bupati Wajo sehingga menerbitkan surat edaran Pj Bupati.
Kata Sudirman, Dalam Peraturan Presiden No 96 tahun 2018 yang menjadi rujukan keluarnya surat edaran ini tidak disebutkan adanya larangan bagi camat, lurah, dan kepala desa untuk menerbitkan surat edaran.
“Apa urgensinya surat edaran ini. Kalau ini di RDPkan, saya minta dihadirkan pengadilan agama dan pengadilan negeri, karena di pengadilan masih dipersyaratkan surat keterangan domisili dalam berkas administrasi, ” tandasnya.
Sudirman juga berharap anggota DPRD sebagai lembaga pengawas Eksekutif untuk mengecek apa tujuan dari Pj Bupati mengeluarkan surat edaran untuk tidak menerbitkan surat keterangan domisili.
” Saya harap dewan mengecek tujuan Pj Bupati Wajo menerbitkan surat edaran ini. Harus diperjelas siapa yang punya inisiatif sehingga surat edaran ini keluar, kalau tujuannya ada kaitannya dengan Pilkada untuk mem filter warga, saya kira ini keliru, seharusnya suratnya dikemas dalam bentuk lain, ” tegasnya.
Hal tersebut disampaikan Sudirman dihadapan tim penerima aspirasi DPRD
Kabupaten Wajo, Senin 9/9/2024, di ruang aspirasi DPRD Wajo.
Pengurus PHI lainnya, Kadir Nongko berharap anggota DPRD bisa menindaklanjuti aspirasi ini. Kadir mengingatkan sumpah anggota DPRD saat dilantik, yang siap memperjuangkan aspirasi masyarakat.
















