Home / Sulsel

Minggu, 22 September 2024 - 13:26 WIB

ASN dan Kepala Desa bepotensi kena Pidana di Pilkada, Ini penjelasan Bawaslu Wajo

MEDIASINERGI.CO WAJO — Bawaslu Wajo ingatkan seluruh ASN dan seluruh Kepala Desa (termasuk aparat Desa) dikabupaten Wajo agar tetap menjaga independensi dan netralitasnya pada pemilihan gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati yang akan digelar serentak pada tanggal 27 November yang akan datang.

Koordinator divisi pencegahan dan Parmas Bawaslu Wajo, Heriyanto membeberkan dengan penuh harap dihari penetapan pasangan calon hari ini, agar ASN dan kepala Desa sebisa mungkin dapat menahan diri membuat keputusan dan/tindakan yang dapat dimaknai menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu, baik itu secara langsung maupun melalui sosial media, larangan tersebut berpotensi pidana jika terbukti dilakukan oleh ASN dan Kepala Desa sebagaimana pasal 188 UU Pilkada. Komisioner Bawaslu 2 periode ini menambahkan pasal pidana tersebut tidak menggugurkan sanksi disiplin bagi ASN dan Sanksi Administratif Bagi Kepala dan Aparat Desa.

Baca Juga:  Wali Kota Munafri Tegaskan Pentingnya Kerja Sama dalam Pembangunan

Selain itu, Heriyanto menambahkan penjelasan untuk kepentingan informasi dan sosialisasi, berikut ini bentuk-bentuk pelanggaran disiplin Bagi ASN :

Share :

Baca Juga

HALO POLISI

Satlantas Polres Wajo Intensifkan Pengamanan dan Pengaturan Lalin Saat Sholat Jumat Masjid Raya Sengkang

SOPPENG

Rangkaian HBP ke 62, Rutan Kelas IIB Watansoppeng Gelar Donor Darah

PWI

Panitia Konferprov PWI Sulsel Gelar Rapat Evaluasi Agenda Kegiatan

PINRANG

Wabup Pinrang Menerima Audiensi Unit Pelaksana Teknis KKN Unhas di Ruang Kerjanya

Sulsel

Evaluasi OPD, Munafri: Triwulan I Penentu Arah, Jangan Salah Langkah di Awal

Sulsel

Munafri – Aliyah Tekankan Sinkronisasi Perencanaan SKPD, Perkuat Kinerja Pembangunan

ENREKANG

BAZNAS Enrekang Pindah, Eks Kantor Bupati Jadi Lokasi Baru

Sulsel

Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023