MEDIASINERGI.CO — Untuk memperjelas polemik perpanjangan masa tugas Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Disdkbud) dan Plt Kadis Pariwisata Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Wajo, Ketua PHI Kabupaten Wajo melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (PAN RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta.
Melalui siaran persnya, Selasa, 8/10/2024, Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman mengatakan, bahwa untuk memperjelas kebenaran dari kebijakan yang dilakukan Pj Bupati Wajo, dia melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian PAN RB dan BKN Republik Indonesia.
Dari hasil konsultasinya dengan Analisis Kebijakan Kementerian PAN RB, Atha Hafizhah, disebutkan jika Peraturan Menteri (Permen) PAN RB Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil, sebenarnya bertujuan untuk mendorong pola karir PNS.
“Jadi Plt ini dimaksudkan sebagai salah satu cara mengembangkan kompetensi pejabat, kalau memang Plt sudah menjabat enam bulan, seharusnya dikembalikan ke instansinya kemudian Plt diganti atau diisi oleh pejabat lain, ” ujar Sudirman mengutip pernyataan Atha Hafizhah.
Kata Advokat ini, berdasarkan hasil konsultasinya dengan Kementerian PAN-RB terbukti PJ Bupati Wajo sudah melanggar Peraturan Menteri PAN RB
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil.
” Pj Bupati Wajo sudah melanggar Peraturan Menteri PAN RB
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu kami minta Mendagri memberhentikan Pj Bupati Wajo dan menggantinya dengan pejabat lain, ” tegasnya.