Home / Sulsel

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:02 WIB

Perjelas Polemik Perpanjangan Masa Tugas Plt Disdikbud dan Disporapar Wajo, PHI Konsultasi Langsung Kementerian PAN RB dan BKN

PHI konsultasi dengan Dit PPU Analisis Hukum Madya, Muhammad Syafiq (rmb)

PHI konsultasi dengan Dit PPU Analisis Hukum Madya, Muhammad Syafiq (rmb)

MEDIASINERGI.CO — Untuk memperjelas polemik perpanjangan masa tugas Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Disdkbud) dan Plt Kadis Pariwisata Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Wajo, Ketua PHI Kabupaten Wajo melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (PAN RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta.

Melalui siaran persnya, Selasa, 8/10/2024, Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman mengatakan, bahwa untuk memperjelas kebenaran dari kebijakan yang dilakukan Pj Bupati Wajo, dia melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian PAN RB dan BKN Republik Indonesia.

Baca Juga:  Jelang MQK Nasional dan Asia Tenggara, Panitia Tinjau Kesiapan Ponpes As’adiyah Sengkang

Dari hasil konsultasinya dengan Analisis Kebijakan Kementerian PAN RB, Atha Hafizhah, disebutkan jika Peraturan Menteri (Permen) PAN RB Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil, sebenarnya bertujuan untuk mendorong pola karir PNS.

“Jadi Plt ini dimaksudkan sebagai salah satu cara mengembangkan kompetensi pejabat, kalau memang Plt sudah menjabat enam bulan, seharusnya dikembalikan ke instansinya kemudian Plt diganti atau diisi oleh pejabat lain, ” ujar Sudirman mengutip pernyataan Atha Hafizhah.

Baca Juga:  Sukses di Jakarta, Maher Zain dan Harris J Siap Guncang Makassar

Kata Advokat ini, berdasarkan hasil konsultasinya dengan Kementerian PAN-RB terbukti PJ Bupati Wajo sudah melanggar Peraturan Menteri PAN RB
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil.

” Pj Bupati Wajo sudah melanggar Peraturan Menteri PAN RB
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu kami minta Mendagri memberhentikan Pj Bupati Wajo dan menggantinya dengan pejabat lain, ” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green house ke DPR RI

Sulsel

Pengelolaan Keuangan Daerah yang Profesional dan Sesuai Aturan, Pemkab Takalar Pertahankan WTP dari BPK RI

Sulsel

Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis

Sulsel

Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis

Sulsel

Agenda Monitoring, Bupati Takalar Tinjau Lokasi Pembangunan Kantor Kecamatan Laikang

Sulsel

Apel Pagi, Sekwan dan Wakil Ketua Lepas Pegawai Purnabakti di DPRD Makassar

Sulsel

Bupati Wajo Jemput Langsung Jamaah Haji di Bandara Hasanuddin

PINRANG

Bupati Pinrang: WTP Jadi Motivasi Perbaikan Keuangan Daerah