Home / Sulsel

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:02 WIB

Perjelas Polemik Perpanjangan Masa Tugas Plt Disdikbud dan Disporapar Wajo, PHI Konsultasi Langsung Kementerian PAN RB dan BKN

PHI konsultasi dengan Dit PPU Analisis Hukum Madya, Muhammad Syafiq (rmb)

PHI konsultasi dengan Dit PPU Analisis Hukum Madya, Muhammad Syafiq (rmb)

Selain melakukan konsultasi dengan Kementerian PAN RB, kata Sudirman, dia juga mendatangi Kantor BKN untuk melakukan konsultasi.

“Kami juga mendatangi Kantor BKN dan diterima langsung oleh Dit PPU Analisis Hukum Madya, Muhammad Syafiq,” ujarnya.

Penjelasan yang diterima PHI, lanjut Sudirman, tidak ada pertentangan antara Surat Edaran Nomor Nomor 1/SE/I/2021 dg Permen PANRB Pasal 59 ayat 1 dan ayat 2, isi kedua aturan tersebut sama sama mengatur perpanjangan penugasan Plt hanya satu kali 3 bulan.

Baca Juga:  Bawaslu Wajo Harapkan Seluruh Potensi Kerawanan Coklit Bisa Menjadi Atensi Bersama

“Saya kira semuanya sudah clear, keterangan Kementerian PAN RB dan BKN, sama penjelasannya tentang masa atau waktu Plt yaitu tidak lebih dari 6 bulan, ” ucapnya.

Sudirman menyebut, sangat tidak berdasar alasan PJ Bupati melalui Plt Kepala BKPSDM yang menafsirkan isi surat edaran BKN mengenai masa jabatan Plt bertentangan dengan Permen PAN RB.

“Alasannya sangat tidak berdasar, sebab setelah kami konsultasi ke Kementerian PAN-RB dan BKN di Jakarta ternyata kedua aturan itu sama sama mengatur masa tugas Plt selama 3 bulan dan perpanjangan tugas Plt maksimal hanya satu kali 3 bulan, sehingga PHI berpendapat secara hukum keberadaan Plt Dispora dan Plt Diknas yang sudah melewati 6 bulan pada instansi tersebut adalah ilegal sebab bertentangan dengan aturan yang berlaku, ” tutupnya. (SIARAN PERS)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green house ke DPR RI

Sulsel

Pengelolaan Keuangan Daerah yang Profesional dan Sesuai Aturan, Pemkab Takalar Pertahankan WTP dari BPK RI

Sulsel

Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis

Sulsel

Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis

Sulsel

Agenda Monitoring, Bupati Takalar Tinjau Lokasi Pembangunan Kantor Kecamatan Laikang

Sulsel

Apel Pagi, Sekwan dan Wakil Ketua Lepas Pegawai Purnabakti di DPRD Makassar

Sulsel

Bupati Wajo Jemput Langsung Jamaah Haji di Bandara Hasanuddin

PINRANG

Bupati Pinrang: WTP Jadi Motivasi Perbaikan Keuangan Daerah