Selain melakukan konsultasi dengan Kementerian PAN RB, kata Sudirman, dia juga mendatangi Kantor BKN untuk melakukan konsultasi.
“Kami juga mendatangi Kantor BKN dan diterima langsung oleh Dit PPU Analisis Hukum Madya, Muhammad Syafiq,” ujarnya.
Penjelasan yang diterima PHI, lanjut Sudirman, tidak ada pertentangan antara Surat Edaran Nomor Nomor 1/SE/I/2021 dg Permen PANRB Pasal 59 ayat 1 dan ayat 2, isi kedua aturan tersebut sama sama mengatur perpanjangan penugasan Plt hanya satu kali 3 bulan.
“Saya kira semuanya sudah clear, keterangan Kementerian PAN RB dan BKN, sama penjelasannya tentang masa atau waktu Plt yaitu tidak lebih dari 6 bulan, ” ucapnya.
Sudirman menyebut, sangat tidak berdasar alasan PJ Bupati melalui Plt Kepala BKPSDM yang menafsirkan isi surat edaran BKN mengenai masa jabatan Plt bertentangan dengan Permen PAN RB.
“Alasannya sangat tidak berdasar, sebab setelah kami konsultasi ke Kementerian PAN-RB dan BKN di Jakarta ternyata kedua aturan itu sama sama mengatur masa tugas Plt selama 3 bulan dan perpanjangan tugas Plt maksimal hanya satu kali 3 bulan, sehingga PHI berpendapat secara hukum keberadaan Plt Dispora dan Plt Diknas yang sudah melewati 6 bulan pada instansi tersebut adalah ilegal sebab bertentangan dengan aturan yang berlaku, ” tutupnya. (SIARAN PERS)
















