Selain itu, ia juga mendesak Disperindag Kota Makassar untuk menindaki bangunan yang diduga gudang penyuplai miras di wilayah Kecamatan Bontoala.
“Kami meminta tegakkan aturan Peraturan Wali Kota Makassar No 16 Tahun 2019 tentang pengawasan gudang dalam kota dan Perda Nomor 53 Tahun 2015 tentang kawasan pergudangan, serta lakukan evaluasi kinerja Kadis Disperindag Makassar,” tutupnya.(jk)
Editor: Hamzah
















