MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Wakil Ketua I dan Komisi I DPRD Wajo melakukan kunjungan konsultasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, 2 Desember 2024. Pertemuan tersebut membahas model laporan pertanggungjawaban dana hibah, bantuan untuk organisasi masyarakat (ormas), dan partai politik (parpol), yang menjadi fokus dalam penguatan pendidikan politik di daerah.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Wajo, Andi Merly, menekankan pentingnya regulasi dan mekanisme pelaporan dana bantuan. Politisi PAN itu mempertanyakan langkah-langkah yang diambil jika ormas atau parpol belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban mereka. Menanggapi hal ini, Kepala Kesbangpol Sulsel, Ansyar, menegaskan bahwa pencairan dana hanya dilakukan setelah laporan tahun sebelumnya selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pemeriksaan laporan oleh BPK biasanya selesai sekitar bulan Juni atau Juli setiap tahunnya,” jelas Ansyar.
Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H. Mustafa, mengatakan bahwa sumber pendanaan parpol yang berasal dari APBD dan iuran anggota.