Selain itu, Pj. Bupati Ahmadi Akil menegaskan pentingnya pola kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pola kemitraan ini berlandaskan prinsip check and balance untuk memastikan pemerintahan berjalan secara efektif, sinergis, dan berkesinambungan.
“Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif sangat penting, terutama dalam menjalankan fungsi dasar DPRD, yakni pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran, serta pengawasan,” jelasnya.
Dengan dilantiknya Syamsuri sebagai Wakil Ketua DPRD, alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pinrang kini telah lengkap.
Hal ini diharapkan dapat mendukung percepatan pelaksanaan tugas-tugas strategis DPRD dalam mendorong pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir dalam acara ini, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A.Calo Kerrang. Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, anggota DPRD, Pj.Ketua TP PKK Kabupaten Pinrang DR.Uswatun Hasanah,S.Sos,M.Pd serta sejumlah undangan lainnya.(Tan)
















