Dari sisi kode etik, DPRD Wajo memperketat aturan dengan mempertegas batasan perilaku yang melanggar norma, terutama terkait penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan. Transparansi dan keterlibatan publik dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam pembaruan ini.
“Kami juga menambahkan bab khusus tentang kerahasiaan rapat dan standar kepatutan anggota DPRD. Ini penting untuk menjaga profesionalisme dewan,” jelas Andi Merly.
Untuk memastikan pembahasan yang komprehensif, DPRD Wajo telah membentuk panitia khusus yang akan mendalami rancangan tata tertib dan kode etik ini.Dengan pembaruan ini, DPRD Wajo optimis dapat meningkatkan kualitas kinerjanya dalam mengawal pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo untuk periode 2024-2029.(Humas DPRD Wajo)
















