Home / Advertorial / Sulsel

Sabtu, 11 Januari 2025 - 20:03 WIB

Terkait Aturan Baru KRIS, Komisi IV DPRD Wajo Konsultasi ke Kantor BPJS Kesehatan Sulsel

MEDIASINERGI.CO WAJO — Untuk menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perlakuan yang sama. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS.

Menyikapi perubahan tersebut, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo bersama mitra kerjanya, Dinas Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng Sengkang melakukan konsultasi dan koordinasi pada Kantor BPJS Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Selatan di Makassar.

Baca Juga:  Lewat Rakorsus 2023, Danny Pomanto Ingin Bangun Kota Resiliensi, Sombere and Smart City

Kunjungan Kerja yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Wajo diterima langsung oleh Asisten Deputi Pelayanan Kesehatan didampingi beberapa kepala bagian di BPJS Kesehatan Makassar, Jum’at (10/1/2025).

Ketua Komisi IV DPRD Wajo, AD Mayang, mengungkapkan, bahwa kunjungan ke Kantor BPJS Kesehatan guna berkoordinasi dan konsultasi terkait adanya kebijakan perubahan perundang-undangan tentang BPJS Kesehatan. Terutama terkait sistem KRIS.

Pasalnya kata AD Mayang, di Wajo ada tiga rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Diantaranya RSUD Lamaddukelleng, RSUD Siwa dan RS Hikma. Adapun RS PRIMA saat ini dalam proses pengajuan berkas kerjasama.

Baca Juga:  Wakili Pj Bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Selamatan Buka Giling 2024 Pabrik Gula Takalar

“Tentunya, jika rumah sakit kita ingin melanjutkan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka kita harus mengikuti regulasi dengan menerapkan KRIS,” katanya.

Sementara di sisi lain lanjut Politisi Demokrat ini, ada 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Dimana salah satunya terkait kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirai/partisi antar tempat tidur, ventilasi dan lainnya.

Sehingga urai dia, jika berpedoman pada KRIS, jumlah tempat tidur dalam satu ruangan hanya 4 (empat) buah dengan jarak antara tepi hanya 1,5 meter.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green house ke DPR RI

Sulsel

Pengelolaan Keuangan Daerah yang Profesional dan Sesuai Aturan, Pemkab Takalar Pertahankan WTP dari BPK RI

Sulsel

DPRD Wajo Fasilitasi Aspirasi Warga, PLN Beri Solusi Pemindahan Tiang Listrik di Area Masjid

Sulsel

Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis

Sulsel

Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis

Sulsel

Agenda Monitoring, Bupati Takalar Tinjau Lokasi Pembangunan Kantor Kecamatan Laikang

Sulsel

Apel Pagi, Sekwan dan Wakil Ketua Lepas Pegawai Purnabakti di DPRD Makassar

Sulsel

Bupati Wajo Jemput Langsung Jamaah Haji di Bandara Hasanuddin