Home / Advertorial / Sulsel

Sabtu, 11 Januari 2025 - 20:03 WIB

Terkait Aturan Baru KRIS, Komisi IV DPRD Wajo Konsultasi ke Kantor BPJS Kesehatan Sulsel

MEDIASINERGI.CO WAJO — Untuk menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perlakuan yang sama. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS.

Menyikapi perubahan tersebut, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo bersama mitra kerjanya, Dinas Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng Sengkang melakukan konsultasi dan koordinasi pada Kantor BPJS Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Selatan di Makassar.

Baca Juga:  Baznas Kabupaten Pinrang Gelar HUT ke- 23

Kunjungan Kerja yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Wajo diterima langsung oleh Asisten Deputi Pelayanan Kesehatan didampingi beberapa kepala bagian di BPJS Kesehatan Makassar, Jum’at (10/1/2025).

Ketua Komisi IV DPRD Wajo, AD Mayang, mengungkapkan, bahwa kunjungan ke Kantor BPJS Kesehatan guna berkoordinasi dan konsultasi terkait adanya kebijakan perubahan perundang-undangan tentang BPJS Kesehatan. Terutama terkait sistem KRIS.

Pasalnya kata AD Mayang, di Wajo ada tiga rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Diantaranya RSUD Lamaddukelleng, RSUD Siwa dan RS Hikma. Adapun RS PRIMA saat ini dalam proses pengajuan berkas kerjasama.

Baca Juga:  Gerakan 10 Juta Merah Putih, Camat Pitumpanua Bagi-bagi Bendera

“Tentunya, jika rumah sakit kita ingin melanjutkan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka kita harus mengikuti regulasi dengan menerapkan KRIS,” katanya.

Sementara di sisi lain lanjut Politisi Demokrat ini, ada 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Dimana salah satunya terkait kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirai/partisi antar tempat tidur, ventilasi dan lainnya.

Sehingga urai dia, jika berpedoman pada KRIS, jumlah tempat tidur dalam satu ruangan hanya 4 (empat) buah dengan jarak antara tepi hanya 1,5 meter.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan, Komisi IV DPRD Wajo Rapat Bersama Disdikbud

Sulsel

Danny Sebut Inovasi Kunci Penting Untuk Bangun Kota Makassar Hingga ke Level Dunia

Advertorial

Pj Bupati Wajo Buka Forum Konsultasi Publik RKPD dan Musrembang 2026

Sulsel

Hari Kesadaran Nasional, Pj. Bupati Wajo Imbau ASN Susun RPJMD Sesuai Visi-Misi dan Program Kepala Daerah Terpilih

Sulsel

Pimpin Apel Gabungan, Pj Bupati: Tiga Tahun Berturut-turut Takalar Raih WTP, Tahun ke-4 Kita Harus Pertahankan

Sulsel

Pimpin Rapat Teknis Manajemen Kepegawaian, PJ Sekda Makassar: Fokus Produktivitas dan Pencapaian Kinerja

Sulsel

LKMI HMI Gelar Baksos di Takalar, Pj Bupati Harap Pengabdian di Masyarakat Dapat Bermanfaat

Sulsel

Pengurus Persaudaraan Alumni SMAKARA 2024-2029 Gelar Pertemuan Perdana