Home / Advertorial / Sulsel

Sabtu, 11 Januari 2025 - 20:03 WIB

Terkait Aturan Baru KRIS, Komisi IV DPRD Wajo Konsultasi ke Kantor BPJS Kesehatan Sulsel

MEDIASINERGI.CO WAJO — Untuk menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perlakuan yang sama. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS.

Menyikapi perubahan tersebut, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo bersama mitra kerjanya, Dinas Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng Sengkang melakukan konsultasi dan koordinasi pada Kantor BPJS Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Selatan di Makassar.

Baca Juga:  Polda Sulsel Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 1551 Personel dan Penyambutan Personil Brimob BKO Papua

Kunjungan Kerja yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Wajo diterima langsung oleh Asisten Deputi Pelayanan Kesehatan didampingi beberapa kepala bagian di BPJS Kesehatan Makassar, Jum’at (10/1/2025).

Ketua Komisi IV DPRD Wajo, AD Mayang, mengungkapkan, bahwa kunjungan ke Kantor BPJS Kesehatan guna berkoordinasi dan konsultasi terkait adanya kebijakan perubahan perundang-undangan tentang BPJS Kesehatan. Terutama terkait sistem KRIS.

Pasalnya kata AD Mayang, di Wajo ada tiga rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Diantaranya RSUD Lamaddukelleng, RSUD Siwa dan RS Hikma. Adapun RS PRIMA saat ini dalam proses pengajuan berkas kerjasama.

Baca Juga:  Pemkab Wajo Mulai Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

“Tentunya, jika rumah sakit kita ingin melanjutkan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka kita harus mengikuti regulasi dengan menerapkan KRIS,” katanya.

Sementara di sisi lain lanjut Politisi Demokrat ini, ada 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Dimana salah satunya terkait kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirai/partisi antar tempat tidur, ventilasi dan lainnya.

Sehingga urai dia, jika berpedoman pada KRIS, jumlah tempat tidur dalam satu ruangan hanya 4 (empat) buah dengan jarak antara tepi hanya 1,5 meter.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan

Sulsel

Munafri: APBD Bukan Sekadar Angka, Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

Sulsel

Peringati Hari Anak Nasional 2026, DPD PERADI Profesional Sulsel Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak

Makassar

Kejurnas Malang Championship VI, IPSI Makassar Fokus Rebut Gelar Juara

Sulsel

Optimistis Raih Hasil Terbaik, Sekda Makassar: Koperasi Merah Putih Jadi Indikator Utama Penilaian Lomba Kelurahan

Sulsel

Edukasi Sanitasi, Ciptakan Pelajar Peduli Lingkungan

Makassar

Perkuat Kepastian Hukum dan Transparansi, DPRD – Kejari Makassar Perpanjang Kerjasama di Bidang Datun

Pendidikan

Tim UNIMERZ Bantu Penguatan Imunitas Sekolah di MIS Assunnah Darun Najiyah