“Sementara sebagaimana diketahui, di rumah sakit kita, termasuk di RSUD Lamaddukelleng dalam satu ruangan, tempat tidurnya ada yang (6) enam buah,” ungkapnya.
Aturan baru KRIS tersebut, menurut AD Mayang, berpotensi menciptakan terjadinya pengurangan jumlah tempat tidur di rumah sakit yang otomatis penerimaan pasien rawat inap juga terbatas.
“ini tentu tentu salah satu kendala yang kita hadapi. Sebagai perbandingan, ada 400 ribu lebih penduduk kita yang mesti dilayani, sementara di Wajo, baru 3 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Tentu jika KRIS nantinya diterapkan, RSUD akan kewalahan menerima pasien, terutama kendala kamar,” terangnya.
Namun demikian, kata AD Mayang, pemerintah daerah tetap akan berusaha memenuhi kriteria yang diamanahkan sesuai regulasi, salah satunya dengan memaksimalkan peran puskesmas yang ada sambil menunggu regulasi selanjutnya.
Apalagi kata dia, Puskesmas di Wajo tinggal empat yang belum direhan. Sehingga jika peran puskesmas dimaksimalkan, RSUD tidak akan terlalu kewalahan melayani pasien.
“Artinya, masyarakat yang penyakitnya masih bisa ditangani Puskesmas tidak perlu di rujuk RSUD Lamaddukelleng. Disamping itu RS juga berbenah untuk menerapkan sistem KRIS,” imbuhnya.
Hadir dalam kunjungan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Wajo AD Mayang, Wakil Ketua Komisi Drs Andi Rustan, Sekretaris Komisi Fery Surachmat serta anggota Komisi IV, Hj Andi Suleha Selle, Rahman Rahim, Andi Sariful Aklam Darakutni, Ir Junaidi Muhammad dan Apriliani.
Turut hadir mitra kerja, Kadis Kesehatan Wajo, dr Hj Andi Armin M Kes, Dirut RSUD Lamddukaleng, drg Hj Andi Ella Hafied, bersama bagian terkait pelayanan, Humas, UGD RSUD Lamaddukelleng Sengkang.(r)