Tak lupa, Kepala Ombusdman Sulsel meminta Disdik Kota Makassar dan pihak terkait melakukan evaluasi dan inventarisasi permasalahan yang ada, termasuk dasar kebijakan atas langkah uang telah diambil selama ini terkait “Jalur Solusi” dalam PPDB yang berpotensi terjadi maladministrasi. Apalagi mengingat ada sekolah-sekolah yang malah masih kekurangan siswa.
Lanjut Ismu Iskandar menyampaikan, dalam penyusunan juknis dan penyelenggaraan PPDB tahun 2025, sedapat mungkin memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Maka dari itu, selaku lembaga pengawasan pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Sulsel akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait permasalahan ini,” tegasnya.
Diakhir keterangannya, Ismu Iskandar meminta kepada pihak sekolah untuk sementara waktu agar proses belajar mengajar tetap berjalan sebagaimana mestinya, sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Makassar.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















