Dengan adanya diskusi dan masukan dari berbagai pihak, diharapkan RKPD 2026 dapat menjadi dokumen perencanaan yang komprehensif dan adaptif terhadap dinamika kota.
Bappeda Makassar menargetkan proses penyusunan RKPD ini berjalan secara transparan dan akuntabel, dengan memperhatikan usulan masyarakat dan perkembangan terkini.
Sementara Ketua DPRD Makassar, Supratman menyampaikan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Pasal 80 menyebutkan bahwa Rancangan Awal RKPD dibahas bersama dengan Kepala Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan dalam Forum Konsultasi Publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan yang selanjutnya dirumuskan dalam berita acara kesepakatan.
“Jadi seluruh hasil dari Forum Konsultasi ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RKPD final yang akan ditetapkan pada pertengahan tahun 2025,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















