Home / Nasional

Senin, 3 Februari 2025 - 10:49 WIB

Menurut Hukum Negara, Hukum Organisasi, dan Fakta Politik Organisasi, Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI Pusat yang Sah

Hendry Ch Bangun 
(Ketua Umum PWI Pusat )

Hendry Ch Bangun (Ketua Umum PWI Pusat )

Oleh : Hendra J Kede, S.T., S.H., M.H., GRCE (Wakil Ketua Bidang Organisasi / Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat) 

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Pertanyaan mendasar yang muncul di tengah publik terkait Persatuan@ Wartawan Indonesia (PWI) Pusat adalah: Siapa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat yang sah?

Saya akan menjawab pertanyaan tersebut secara langsung dengan berpegang pada tiga pendekatan utama: Hukum Negara, Hukum Organisasi, dan Fakta Politik Organisasi PWI.

Pertama. Hukum Organisasi

Tidak perlu ada perdebatan bahwa Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI Pusat yang terpilih secara sah melalui Kongres PWI di Bandung tahun 2023. Kongres tersebut berlangsung dan produk-produknya tanpa ada penolakan atau gugatan dari pihak mana pun.

Hasil Kongres Bandung ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, setelah Ketua Umum Terpilih (Ketua Formatur) dibantu beberapa anggota formatur menyusun struktur dan personalia PWI Pusat periode 2023–2028.

Sejak saat itu hingga kini, tidak pernah ada permintaan dari minimal 2/3 Pengurus Provinsi PWI (dari total 39 kepengurusan di Indonesia) untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Dengan demikian, secara hukum organisasi, KLB tidak pernah terjadi dan batal demi hukum.

Baca Juga:  Ribuan Santri di Kabupaten Wajo Pawai Meriahkan Hari Santri Nasional

Jika pun ada pihak yang mengklaim telah melaksanakan KLB, maka KLB tersebut ilegal karena melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Akta notaris KLB ilegal yang beredar menunjukkan bahwa hanya sekitar 1/3 dari total PWI Provinsi yang mendukungnya, bahkan itu pun melibatkan oknum beberapa pengurus provinsi tanpa mandat resmi dari Ketua PWI Provinsi.

Klaim bahwa Dewan Kehormatan (DK) telah mencabut keanggotaan Hendry Ch Bangun adalah informasi menyesatkan. Dalam PD/PRT PWI, DK hanya memiliki kewenangan merekomendasikan suatu keputusan kepada Ketua Umum atau Pleno Diperluas.

Analogi yang tepat adalah keputusan DPR dalam mengusulkan pemakzulan Presiden. Walaupun DPR telah mengetuk palu, keputusan tersebut belum final karena masih memerlukan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Baca Juga:  Wartawan Senior Setiadi Tryman Wafat Dalam Perjalanan ke RS, Ini Kisah Putrinya

Terlebih lagi, terdapat kesalahan fatal dalam proses pengambilan keputusan oleh DK. Beberapa anggota DK yang bersidang berstatus sebagai mantan anggota DK, dan SK DK yang digunakan ditandatangani oleh mantan Sekretaris DK, bukan pejabat yang sah berdasarkan SK AHU Kemenkumham yang berlaku saat itu.

Karena satu-satunya mekanisme pemberhentian Ketua Umum adalah melalui KLB yang sah sesuai AD/ART, dan KLB tersebut tidak pernah dilaksanakan, maka Ketua Umum PWI Pusat yang sah tetap mengacu pada hasil Kongres PWI Bandung 2023, yaitu Hendry Ch Bangun.

Kedua. Hukum Negara

Salah satu bentuk pengakuan negara terhadap suatu organisasi adalah diterbitkannya Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) oleh Kementerian Hukum dan HAM.

SK AHU terakhir yang diterbitkan Kemenkumham terkait PWI adalah: SK Nomor: AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tentang  Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia, tanggal: 9 Juli 2024

SK tersebut secara eksplisit menyebut Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal.

Share :

Baca Juga

Nasional

Hendry Ch Bangun, Sosok  Ketum PWI Dirindukan Peserta HPN dari Seluruh Indonesia

Nasional

Dimulai 10 Februari, Kuota Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas di Batasi 30 Orang Per Hari

Nasional

Anggaran Kementerian Pendidikan Dasar & Menengah di Potong Rp8 T

Nasional

Gerindra Kalsel Pastikan Ahmad Muzani Hadiri Perayaan HPN 2025 Kalsel

Nasional

PNS BKN Hanya Ngantor Tiga Hari Demi Hemat Anggaran

Nasional

Sebanyak 158 Perkara Sengketa Pilkada yang Dibacakan

Nasional

Mekah Wajibkan Vaksin Meningitis bagi Jemaah Umrah per 1 Februari 2025

Nasional

Semua Jemaah Umrah Diwajibkan Vaksin Meningitis Per Fabruari 2025