“Ini merupakan terobosan yang sangat luar biasa yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian dalam menambah cadangan pangan dan dalam mendukung swasembada pangan,” ungkapnya.
Agroforestri pangan merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang diterapkan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat.
Sistem ini melibatkan masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama dalam meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, serta dinamika sosial budaya.
Turut dalam penanaman serentak tersebut Forkopimda Takalar, Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Perangkat Daerah Kabupaten Takalar, UPT KLHK Sulawesi Selatan serta para unsur lembaga dan kelompok tani hutan.(jk)
















