“Maka semua pihak pemerintahan harus menjalankan pemerintahan berdasarkan syariat Islam dan tidak melanggar regulasi hukum republik dan nasional,” pungkasnya.
Sementara Ketua Baznas Kabupaten Takalar, H. Djamaluddin Tompo, S.Ag menjelaskan zakat adalah salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam, dan merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan kepada umat muslim yang mampu untuk membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme.
Menurutnya, zakat merupakan ibadah yang mengandung unsur sosial, ekonomi, dan spiritual. Zakat juga salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan pahala dan keberkahan darinya.
“Jadi zakat itu mengandung harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan jiwa, serta menumbuhkan dan mengembangkannya dengan berbagai kebaikan, berasal dari kata “zaka” yang memiliki makna suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang,” tutupnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















