Home / Sulsel

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:56 WIB

Pj Bupati Takalar Hadiri Peringatan HUT Baznas ke-24

“Maka semua pihak pemerintahan harus menjalankan pemerintahan berdasarkan syariat Islam dan tidak melanggar regulasi hukum republik dan nasional,” pungkasnya.

Sementara Ketua Baznas Kabupaten Takalar, H. Djamaluddin Tompo, S.Ag menjelaskan zakat adalah salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam, dan merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan kepada umat muslim yang mampu untuk membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme.

Baca Juga:  Sat Sabhara Polres Wajo Sita Ratusan Miras Berbagai Merek

Menurutnya, zakat merupakan ibadah yang mengandung unsur sosial, ekonomi, dan spiritual. Zakat juga salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan pahala dan keberkahan darinya.

Baca Juga:  Momentum HAB ke-78, Pemkab Gowa Akan Tuntaskan Guru Agama Ikuti PPG

“Jadi zakat itu mengandung harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan jiwa, serta menumbuhkan dan mengembangkannya dengan berbagai kebaikan, berasal dari kata “zaka” yang memiliki makna suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang,” tutupnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis

Sulsel

Agenda Monitoring, Bupati Takalar Tinjau Lokasi Pembangunan Kantor Kecamatan Laikang

Sulsel

Bupati Wajo Jemput Langsung Jamaah Haji di Bandara Hasanuddin

PINRANG

Bupati Pinrang: WTP Jadi Motivasi Perbaikan Keuangan Daerah

Sulsel

Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas

Sulsel

Kasat Lantas Polres Wajo: Pengaturan Pagi Wujud Pelayanan dan Jaminan Keselamatan Pengguna Jalan

Sulsel

Komitmen Dongkrak Kualitas Pendidikan, Bupati Takalar Sidak ke SMPN 1 Polongbangkeng Utara

Sulsel

Pemkab Soppeng Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026