Home / Sulsel

Senin, 4 April 2022 - 20:49 WIB

Bupati Adnan Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja Bagi ASN Selama Ramadhan

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Mengeluarkan Surat Edaran Jam Kerja Bagi ASN Lingkup Pemkab Gowa Selama Bulan Ramadhan.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Mengeluarkan Surat Edaran Jam Kerja Bagi ASN Lingkup Pemkab Gowa Selama Bulan Ramadhan.

MEDIASINERGI.CO GOWA — Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur jam kerja seluruh Apratur Sipil Negera (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa sepanjang Ramadhan 1443 Hijriah.

Bupati Adnan mengatakan, Surat Edaran ini dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3036 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M.

Baca Juga:  Bahas Infrastruktur Wajo, Amran Mahmud Harapkan Perjuangan Legislator di Pusat

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa jam kerja ASN terjadi perubahan selama bulan suci Ramadhan dibandingkan dengan hari sebelumnya. Dimana jam kerja ASN selama Ramadhan yakni pada Senin sampai Kamis dari pukul 08:00 sampai pukul 15.00 Wita dan pada hari Jum’at 08.00 sampai 15.30 Wita dengan waktu Istirahat 12.00 sampai 12.30 Wita.

Walaupun ada pengurangan jam kerja selama bulan suci Ramadhan, orang nomor satu di Gowa ini berharap kinerja ASN tidak berkurang bahkan lebih ditingkatkan lagi.

Baca Juga:  Aksi Simpatik Satlantas Polres Wajo, Bagi-bagi Masker Hingga Sembako ke Warga

“Pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja Perangkat Daerah, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tulis Adnan dalam Surat Edarannya.

Selain perubahan jam kerja, dalam Surat Edaran ini juga disebutkan bahwa sejumlah beberapa kegiatan rutin untuk sementara ditiadakan, seperti upacara bendera, apel pagi, dan kegiatan senam Rabu sehat.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Ketua TPAD Makassar: Hibah KONI Legal, Sesuai Seluruh Mekanisme dan Regulasi

Sulsel

Merajut Sinergi Shelter Warga dan Bhabinkamtibmas Satukan Langkah untuk Masyarakat

Sulsel

Hadiri Panen Raya Tebu TNI, Wabup Takalar Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sulsel

Kecamatan Ujung Pandang Gencarkan Gerakan Zero Sampah di Pulau Lae-Lae

Sulsel

Reses Ketua DPRD Wajo di Padduppa Berlangsung Interaktif, Warga Sampaikan Aspirasi Jalan, Drainase, hingga Pelayanan Publik

Sulsel

Reses AD Mayang Diserbu Ratusan Warga, Jalan Paria – Tosora Jadi Aspirasi Utama

Sulsel

Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging Secara Humanis

Sulsel

Pemkab Takalar Gelar FGD Forkopimda Penguatan Koordinasi Intelejen Terpadu dan Penanganan Konflik Sosial