Sebagai bagian dari operasi ini, Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Desy Ayu Dwi Putri, menjelaskan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan. Di antaranya, pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, serta pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.
Selain itu, pelanggaran seperti tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara motor dan tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil juga menjadi sasaran operasi.
Pelanggaran lain yang mendapat perhatian adalah berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan yang ditentukan. Kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimensi dan over loading juga masuk dalam kategori pelanggaran yang ditindak.
Tak hanya itu, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta kendaraan yang memakai sirine dan strobo tanpa izin turut menjadi fokus dalam operasi ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Penggunaan helm, sabuk pengaman, serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara adalah langkah sederhana yang dapat menyelamatkan nyawa,” jelas Kasat Lantas.(R)
















