MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Bekerjasama dengan pihak program studi Magister Hukum Universitas Indonesia Timur, Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Provinsi Sulawesi Selatan, sukses menggelar kegiatan workshop, bertempat di Hotel Denpasar Lantai 3, Jalan Boulevard No. 1, Kelurahan Masale, Kecamatan Pannakukang, Kota Makassar, Jum’at 28 Februari 2025.
Puluhan peserta aktif dalam sebuah forum workshop hadir membahas RUKHAP yang juga dikenal akrab dengan asas dominus litis itu.
Workshop yang digelar dari siang hingga sore itu, mengangkat tema kegiatan “Potensi Konflik Kewenangan Antara Lembaga Penegak Hukum Pidana” dihadiri narasumber dari kalangan praktisi hukum, yang berasal dari beberapa universitas yang ada di Kota Makassar.
Workshop yang dibuka langsung oleh Syahrial Wahyu Maulana, SH mengawali apresiasi dan ucapan terimah kasih kepada penyelenggara kegiatan atas terlaksananya workshop dengan penuh antusiasme.
Dilanjutkan dengan pengantar oleh Gunawan (akrab disapa Gugun), mengantar ulasan terkait polemik yang terjadi dalam rancangan Undang-Undang No 11 Tahun 2021, antara lembaga penegak hukum Kejaksaan dan Kepolisian. Dimana hingga saat ini saling tumpang tindih dalam penafsiran soal kewenangan tersebut sekaitan dengan hukum pidana.
Selanjutnya, workshop dipandu langsung oleh Azruddin Azis, SE dengan mengefisienkan waktu yang ada, langsung membuka ruang workshop kepada peserta aktif Herianto, SH dari civitas akademika Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Dalam paparannya, Herianto, SH mengatakan bahwa sebelum jauh melangkah tentang pemberlakuan asas Dominus Litisk, ia menyatakan penyidik kepolisian minimal memiliki basic ilmu hukum dalam hal penugasan penanganan kasus, dan ini pula menjadi salah satu pelemahan bagi institusi kepolisian, akibatnya jika sebuah kasus diteruskan kepada pihak kejaksaan, sering menemui kendala dalam hal berkas perkara. Sehingga proses perkara yang diajukan menuai proses yang lambat.
“Proses ini bisa menjadi pemicu terhadap Rancangan RUU Kejaksaan tentang pemberlakuan asas Dominus Litis. Namun demikian dalam hal RUU tentang asas Dominus Litis membutuhkan kajian mendalam dalam peningkatan kapasitas penegakan hukum. Ia meminta agar RUU dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian tetap diadakan atau jangan dihilangkan,” pintanya.
Sementara di tempat yang sama, Dr. Amiruddin Lannurung, SH, MH menyampaikan penerapan hukum pidana yang dilakukan masih jauh dari harapan, sehingga dibutuhkan penanganan khusus bagaimana sejatinya hukum itu berlaku untuk terciptanya rasa keadilan.
“Jadi RUU tentang Kejaksaan, membutuhkan pedoman hukum yang khusus sehingga kedepan tidak akan terjadi pelemahan hukum diantara sejumlah institusi penegak hukum,” ungkapnya.