Menurut Demson, Selaku lembaga yang berperan dalam pengawasan dan pengaturan pada sektor jasa keuangan khususnya lembaga pembiayaan, industri perbankan, maupun industri keuangan non-bank, peran OJK sangat diharapkan oleh Kementerian Hukum Sulsel dalam pertukaran data informasi, khususnya mengenai pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
“Kementerian Hukum melalui notaris melakukan metode Prinsip Mengenali Penggunaan Jasa (PMPJ) agar tidak dimanfaatkan sebagai gatekeeper oleh pelaku pencucian uang untuk syarat asal-usul dana yang sebenarnya berasal dari tindak pidana. Disinilah peran OJK juga untuk bertukar informasi mengenai pendanaan tersebut,” ungkap Demson.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk sinergi antar seluruh instansi di Sulawesi Selatan.
“OJK sekiranya dapat berkolaborasi dalam pembangunan daerah. Sinergi dengan k
Kabupaten/kota di Sulsel sangat diharapkan dan berjalan dengan baik. Untuk itu, perkuat komunikasi karena hal ini adalah awal dari suksesnya sebuah pembangunan di daerah,” ungkap Gubernur Sulsel ini.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Perwakilan Forkopimda Se-Sulsel, Bupati dan Walikota se-Sulsel serta Perwakilan Instansi Vertikal.(sab)
















