MEDIASINERGI.CO TAKALAR — Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H 2025 M, jatuh pada 31 Maret 2025 dan bertepatan dengan cuti bersama. Namun hal itu tidak menjadi penghalang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Takalar untuk menerima gaji tepat waktu yakni setiap tanggal 1.
Hal tersebut merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Takalar yang memastikan gaji ASN cair tepat waktu. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Takalar, Rahmansyah Lantara.
“Meskipun cuti bersama telah dimulai, pembayaran gaji ASN untuk bulan April tetap dilakukan sesuai jadwal, yakni pada 1 April 2025. Ini adalah komitmen Pemkab Takalar dalam memastikan hak pegawai terpenuhi tepat waktu,” jelas Kepala BPKAD Takalar.
















