MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, S.Kom, Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an, Angkatan I TA 2025, di Grand Asia Hotel, Rabu 23 April 2025.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Aisah, SE, M.Si, dan Dr. Ariady Arsal, SP, M.Si.
Dalam sambutannya, Anwar Faruq menekankan pentingnya perda ini sebagai pengingat bagi seluruh masyarakat Kota Makassar akan kewajiban mendidik generasi muda agar mampu membaca dan menulis Al-Qur’an.
“Perda ini sudah ditetapkan sejak tahun 2012. Pertanyaannya, Harus berjalan lurus sehingga generasi kita mampu membaca Al-Qur’an dengan lancar” ujarnya.
Lanjut Politisi Partai PKS ini mengatakan bahwa salah satu misi dari perda ini adalah menciptakan masyarakat religius melalui program penguatan keimanan.
Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab mendidik bukan hanya milik pemerintah atau ustadz, tapi dimulai dari rumah tangga.
“Minimal kita sebagai orang tua wajib mengajarkan anak-anak membaca Al-Qur’an. Ini investasi akhirat,” katanya.
















