Sementara itu, narasumber pertama, Aisah menegaskan bahwa turunan perda ini bukan hanya sekadar aturan administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral para pemangku kebijakan dalam menjawab kemerosotan minat belajar Al-Qur’an.
“Waktu itu perda ini lahir karena kekhawatiran para pemimpin kita akan kondisi anak-anak yang mulai jauh dari Al-Qur’an. Maka lahirlah aturan yang mewajibkan warga, khususnya orang tua, untuk mengajarkan Al-Qur’an di rumah,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan pentingnya peran fasilitas dan tenaga pendidik sebagai dukungan nyata dari pemerintah dalam implementasi perda ini.
Sementara itu, Narasumber kedua, Ariady Arsal mengingatkan pentingnya kemampuan membaca Al-Qur’an sebagai bagian dari keabsahan ibadah, khususnya salat.
“Jangan sampai karena kita tidak bisa membaca Al-Qur’an, salat kita menjadi tidak sah. Ingat, salat adalah ibadah pokok dalam Islam. Maka mari kita mulai dari rumah kita masing-masing, memperbaiki bacaan dan mengajarkan anak-anak kita sejak dini,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















