MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, S.Kom, menggelar Sosialisasi Peraturan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat TA 2025 Angkatan ke-II, di Grand Asia Hotel, Rabu 23 April 2025.
Turut hadir dalam kegiatan ini, narasumber H. Dahyal, S.Sos, M.Si, dan Hj. Zaenab Abdullah, LC, M. Th.I.
Anwar Faruq dalam sambutannya mengatakan bahwa, zakat harus dikelola dengan baik agar pendistribusiannya bisa efektif dan tepat sasaran kepada yang berhak menerima zakat.
“Tujuan Perda Pengelolaan Zakat ini dibuat karena untuk meningkatkan pelayanan, fungsi dan peran agama dalam mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Politisi PKS ini menjelaskan, zakat juga diperuntukkan bagi mustahik atau orang yang berhak menerima zakat, seperti fakir miskin dan muallaf yang telah terkumpul.
“Karena zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu mensucikan jiwanya,” katanya.