Menurutnya, pendampingan kepada ASN Pemkot Makassar di tingkat kelurahan dibutuhkan agar mereka memiliki pemahaman hukum yang memadai dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Perlu penguatan hukum dan edukasi di tingkat kelurahan. Pengetahuan tentang bagaimana proses pengurusan itu bisa berjalan dan kalau bisa diadakan pendampingan di wilayah itu, dan lebih penting lagi bisa merespon bantuan kepada masyarakat kurang mampu yang ada di Kota Makassar,” harap Appi.
Ia juga menekankan penguatan hukum di tingkat kelurahan akan memperkuat proses pembangunan yang berjalan dengan baik di tengah masyarakat.
Hal ini, menurutnya sangat penting agar pembangunan tidak hanya terbatas pada infrastruktur fisik, tetapi juga mencakup peningkatan kesadaran hukum yang merata di semua lapisan masyarakat.
Di sisi lain, Appi menekankan bahwa dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat harus mampu memastikan bahwa proses keadilan benar-benar terwujud.
Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme advokat, yang pada akhirnya akan menghasilkan keadilan yang sesuai dengan harapan masyarakat.
“Saya sampaikan, pemerintah kota berharap bisa saling menjaga, artinya wilayah kita akan sangat memperlihatkan bagaimana profesi ini dimanfaatkan untuk membantu masyarakat kecil,” tutupnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















