Oleh Rukman Nawawi
MEDIASINERGI.CO SENGKANG — Sebagai salah satu bulan haram yang dimuliakan dalam Islam, Dzulhijjah juga dikenal dengan sebutan bulan kurban. Sebab, di bulan inilah umat Muslim dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Hari Raya Idul Adha bisa disebut Hari Raya Kurban yang merupakan waktu utama untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban, meskipun syariat juga membolehkan pelaksanaannya pada hari-hari Tasyrik, yaitu tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah.
Sebelum menyembelih hewan kurban, kita harus memastikan bahwa hewan tersebut layak dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan dalam hukum Islam.
Hewan kurban yang dikurbankan sudah memenuhi syarat yang sah menurut syariat sangatlah penting.
Lantas, apakah jenis kelamin hewan kurban termasuk faktor yang perlu dipertimbangkan?
Pilihan hewan untuk dikurbankan meliputi sapi, kambing, dan unta (jika ada). Akan tetapi, sebagian orang merasa ragu dalam memilih jenis kelamin hewan yang akan dijadikan kurban.
Setiap orang tentu ingin mendapatkan keutamaan dari ibadah kurban. Lantas, dalam memilih hewan kurban, manakah yang lebih utama antara jantan dan betina.
Secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur’an maupun hadis terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin tertentu untuk hewan kurban.
Namun para ulama mengqiyakan kasus jenis kelamin hewan qurban ini dengan hewan untuk aqiqah.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab juga pernah menjelaskan terkait hal ini. Menurut An-Nawawi, jenis kelamin hewan kurban ini dianalogikan dengan hadits yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.
Syarat hewan kurban yang Sah dengan ciri-cirinya:
Jenis hewan kurban dengan ternak seperti unta, sapi, kambing, atau domba.
Kurban sapi dan unta boleh untuk 7 (tuju) orang patungan. Sedangkan kambing dan domba hanya untuk satu orang.
Umur hewan kurban juga sudah ditentukan secara syariat.
Hewan kurbam domba harus berumur minimal 6 (enam) bulan dan sudah tampak dewasa.
Kambing harus berumur minimal 1 (satu) tahun masuk tahun ke-2 (dua). Sedangkan sapi harus berumur minimal 2 (dia) tahun masuk tahun ke-3 (tiga), dan unta minimal 5 (lima) tahun.
Hewan yang belum cukup umur tidak sah dijadikan hewan kurban. Oleh karena itu, penting menanyakan usia hewan kepada penjual.
Kondisi fisik hewan kurban harus sehat dan tidak cacat. Apabila hewan yang sakit, kurus, atau memiliki cacat fisik tidak sah.
Beberapa cacat yang menyebabkan hewan tidak sah untuk kurban adalah buta, pincang, atau telinga yang terpotong sebagian besar.
Hewan juga tidak boleh terlalu kurus hingga tulangnya menonjol. Ini menjadi salah satu ciri hewan tersebut kurang layak untuk dikurbankan.
Mata yang rusak, tanduk patah total, atau gigi ompong juga termasuk cacat.
Hal ini harus dicek dengan teliti sebelum membeli.
Hewan Kurban kita pastikan hewan lincah, nafsu makannya baik, dan tidak menunjukkan gejala sakit. Perhatikan juga sertifikat kesehatan hewan.
Membeli dari peternak terpercaya adalah langkah bijak.
Peternak yang baik akan terbuka soal umur dan kesehatan hewan.
Kurban adalah ibadah yang mengutamakan kualitas dan ketulusan. Maka, memilih hewan terbaik adalah bentuk penghormatan pada ibadah ini. (berbagi sember)









