Syarat hewan kurban yang Sah dengan ciri-cirinya:
Jenis hewan kurban dengan ternak seperti unta, sapi, kambing, atau domba.
Kurban sapi dan unta boleh untuk 7 (tuju) orang patungan. Sedangkan kambing dan domba hanya untuk satu orang.
Umur hewan kurban juga sudah ditentukan secara syariat.
Hewan kurbam domba harus berumur minimal 6 (enam) bulan dan sudah tampak dewasa.
Kambing harus berumur minimal 1 (satu) tahun masuk tahun ke-2 (dua). Sedangkan sapi harus berumur minimal 2 (dia) tahun masuk tahun ke-3 (tiga), dan unta minimal 5 (lima) tahun.
Hewan yang belum cukup umur tidak sah dijadikan hewan kurban. Oleh karena itu, penting menanyakan usia hewan kepada penjual.
Kondisi fisik hewan kurban harus sehat dan tidak cacat. Apabila hewan yang sakit, kurus, atau memiliki cacat fisik tidak sah.
Beberapa cacat yang menyebabkan hewan tidak sah untuk kurban adalah buta, pincang, atau telinga yang terpotong sebagian besar.
Hewan juga tidak boleh terlalu kurus hingga tulangnya menonjol. Ini menjadi salah satu ciri hewan tersebut kurang layak untuk dikurbankan.
Mata yang rusak, tanduk patah total, atau gigi ompong juga termasuk cacat.
Hal ini harus dicek dengan teliti sebelum membeli.
Hewan Kurban kita pastikan hewan lincah, nafsu makannya baik, dan tidak menunjukkan gejala sakit. Perhatikan juga sertifikat kesehatan hewan.
Membeli dari peternak terpercaya adalah langkah bijak.
Peternak yang baik akan terbuka soal umur dan kesehatan hewan.
Kurban adalah ibadah yang mengutamakan kualitas dan ketulusan. Maka, memilih hewan terbaik adalah bentuk penghormatan pada ibadah ini. (berbagi sember)
















