“Kami berterima kasih atas kolaborasi yang sudah terbangun, khususnya dengan DPRD. Tanpa kerja sama dan dukungan dari semua pihak, tentu tidak mudah bagi kita membangun tata kelola yang baik seperti sekarang,” tutupnya.
Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu menegaskan bahwa opini WTP yang diberikan kepada pemerintah daerah atas laporan keuangan bukanlah bentuk penghargaan semata, melainkan cerminan atas kepatuhan terhadap empat standar utama pemeriksaan keuangan negara.
“WTP merujuk pada kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal,” jelas Kepala BPK dalam sambutannya pada forum bersama kepala daerah.
Ia menyebutkan bahwa BPK melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan interim hingga pemeriksaan terinci, guna memastikan laporan keuangan disusun secara transparan dan akuntabel.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menganalisis seluruh aspek laporan keuangan, termasuk kelemahan sistem dan rekomendasi perbaikan.
“Seluruh temuan kami telah dikomunikasikan kepada kepala daerah dan kepala perangkat daerah. Jadi saat laporan akhir disampaikan, seharusnya tidak ada lagi keberatan atau informasi yang terlewat,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab atas laporan keuangan sepenuhnya berada di tangan kepala daerah yang wajib memastikan sistem pengelolaan keuangan berjalan dengan baik sesuai dengan standar pemerintahan yang berlaku.
“BPK bukan hanya memberikan opini, tetapi juga menilai sistem tata kelola dan memberikan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2024, masih ditemukan berbagai permasalahan di sejumlah daerah, mulai dari kelemahan dalam pengelolaan aset, tidak tertibnya penganggaran, hingga potensi penyimpangan anggaran.
Contohnya ditemukan rekomendasi penting yang harus segera ditindaklanjuti. Mulai dari ketiadaan kas yang memadai, pelaksanaan kegiatan tanpa perencanaan matang, hingga pengelolaan aset daerah yang belum optimal.
“Namun, di sisi lain beberapa pemerintah daerah berhasil mempertahankan opini WTP secara konsisten,” ujarnya.
Dia berharap, seluruh pemerintah daerah menjadikan hasil pemeriksaan ini sebagai cerminan untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang lebih baik.
“Harapan kita, seluruh pemerintah daerah menjadikan hasil pemeriksaan ini sebagai cerminan untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang lebih baik,” harapnya.
Diketahui, adapun daerah yang meraih WTP diantaranya. Kota Makassar, Palopo, Kabupaten Sidrap, Pangkep, Soppeng, Enrekang.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















