Operasi ini didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, khususnya Pasal 35 ayat 9, serta Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga merujuk pada surat permintaan resmi dari Kepala Dinas Perikanan dan Kepala Desa Lampulung yang mengeluhkan maraknya penggunaan alat tangkap ilegal di wilayah perairan desa.
“Setrum ikan termasuk kategori destructive fishing dan dapat mengancam keberlanjutan sumber daya ikan di perairan umum,” ujar pejabat dari Dinas Perikanan yang turut hadir dalam operasi tersebut.
Kegiatan berlangsung aman dan terkendali. Unsur yang terlibat antara lain PPNS Satpol PP, Bidang Trantib, Bidang Perda dan Perkada, serta Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Wajo.
Penertiban ini merupakan bagian dari agenda penegakan hukum daerah untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.(*)
















