Laporan: Eddy Mulyawan
MEDIASINERGI.CO WAJO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wajo bersama Dinas Perikanan menindak seorang nelayan yang tertangkap tangan menggunakan alat tangkap ilegal berupa setrum ikan di kawasan Danau/Rawa Desa Lampulung, Kecamatan Pammana, Selasa, 27 Mei 2025.
Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 14.00 Wita itu, tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial AR, warga Desa Lampulung. Dari tangan AR, petugas menyita satu unit aki dan dua stik setrum ikan yang digunakan untuk menangkap ikan secara tidak sah.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan masyarakat mematuhi peraturan daerah serta melindungi ekosistem perairan dari kerusakan,” kata Suherman Dauda, Plt.Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, saat dikonfirmasi, Selasa petang.
Suherman menjelaskan, pelaku telah diminta untuk menghadap ke Kantor Dinas Perikanan dan Kantor Satpol PP dalam waktu 1×24 jam guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tindakan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari prosedur tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan di lapangan.
















