Sementara itu, kuasa hukum Yayasan As’adiyah, Harinawati SH, menilai persoalan ini tak bisa dianggap remeh. Ia mendesak pihak kepolisian agar mengambil tindakan hukum terhadap penguasaan paksa oleh oknum warga.
“Kami meminta Polres Wajo bertindak tegas dan memberikan perlindungan terhadap aset wakaf. Ini menyangkut kepentingan lembaga pendidikan dan masyarakat luas,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Wajo menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan sesuai prosedur. Namun, ia juga mendorong penyelesaian secara damai.
“Langkah hukum tetap berjalan, tetapi kami juga membuka ruang penyelesaian dengan pendekatan kekeluargaan sesuai prinsip restorative justice,” kata AKBP Muhammad Rosid Ridho.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aset wakaf produktif yang telah berkontribusi terhadap pengembangan pendidikan Islam di Sulawesi Selatan.(eddy)
















