Home / Sulsel

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:34 WIB

Menaker Resmi Menerbitkan Aturan BSU, Pemberian Bantuan Pemerintah Subsidi Gaji bagi Pekerja

Menaker Yassierli resmi menerbitkan aturan soal bantuan subsidi upah (BSU) lewat Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. (CNN )

Menaker Yassierli resmi menerbitkan aturan soal bantuan subsidi upah (BSU) lewat Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. (CNN )

MEDIASIBERGI.CO JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan aturan soal bantuan subsidi upah (BSU) lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Pasal 3 ayat 2 beleid itu mengatakan BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi tiga syarat.

Baca Juga:  Wakili Pj Bupati, Sekda Takalar Hadiri Sosialisasi Teknis Transformasi UPK EKS PNPM

Pertama, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

Ketiga, menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.

“Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan,” bunyi pasal 5 beleid yang diteken Yassierli pada 2 Juni lalu.

Baca Juga:  YLBH BK Dapat Penghargaan dari Kemnkumham RI, Bupati Wajo Ucapkan Selamat

Kemudian pasal 6 mengatur bahwa BSU akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang mewujudkan sekaligus. Artinya pekerja akan mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Pemkot Makassar Respons Kekeringan, Air Bersih dari PDAM Disalurkan Menjangkau ke 9 Kecamatan

PINRANG

Paguyuban UPT SDN 240 Pinrang Laksanakan Peringatan Maulid Nabi Dengan Meriah Dan Hikmat

Makassar

Pilrek UNM 2027–2031: Wakil Rektor III Arifin Manggau Jadi Kandidat Termuda yang Mendaftar

Sulsel

Di Tengah Gempuran AI, Munafri Minta Pendidikan Karakter Jadi Benteng Siswa di Makassar

Makassar

Pengajian Akbar Menteri Agama di Kampus I UIN Alauddin

Sulsel

Wali Kota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar

Sulsel

Wali Kota Munafri Ajak Warga Makassar Jadikan Kebersihan sebagai Kebiasaan Harian

PINRANG

Pemerintah Kabupaten Pinrang Memperkuat Langkah Antisipasi Terhadap Dampak Musim Kemarau