MEDIASIBERGI.CO JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan aturan soal bantuan subsidi upah (BSU) lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Pasal 3 ayat 2 beleid itu mengatakan BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi tiga syarat.
Pertama, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
Ketiga, menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
“Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan,” bunyi pasal 5 beleid yang diteken Yassierli pada 2 Juni lalu.
Kemudian pasal 6 mengatur bahwa BSU akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang mewujudkan sekaligus. Artinya pekerja akan mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu.
















