Di tengah atmosfer penuh tekanan itu, Imam Musakkar kembali bersuara, kali ini dengan nada lebih tajam. Ia menyebut tindakan camat bisa dikategorikan sebagai delik jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 KUHP.
“Jika pejabat tahu lahan itu sedang disengketakan, tapi tetap keluarkan sporadik, itu artinya menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pihak tertentu. Ini bukan sekadar kelalaian, ini bentuk kesengajaan,” ungkapnya.
Imam menegaskan bahwa pejabat administratif, termasuk camat dan lurah, harus paham bahwa tanah dalam proses hukum tidak boleh disentuh secara administratif, apalagi diterbitkan dokumen yang dapat memperkuat klaim sepihak.
Dalam forum tersebut, Imam juga menyampaikan tiga rekomendasi keras kepada pimpinan DPRD dan Wali Kota Makassar, diantaranya seluruh dokumen dan surat sporadik yang dikeluarkan camat harus dihentikan dan dicabut karena cacat hukum.
Kedua, rekomendasi pencopotan jabatan camat dan lurah yang terlibat dalam penerbitan surat di atas tanah sengketa, untuk menjaga integritas birokrasi Pemkot Makassar.
Ketiga, pembatalan sporadik secara hukum, baik melalui keputusan internal maupun proses pengadilan.
Imam juga menyinggung nasib para warga pemilik ruko dan gedung yang disebut membeli lahan secara sah sejak 2004, dengan sertifikat resmi yang terbit pada 2005. Mereka disebut sebagai korban yang diabaikan dalam proses mediasi sebelum penggusuran dilakukan awal tahun ini.
“Ini bukan hanya cacat prosedural. Ini mencederai keadilan. Pemerintah harus sadar, birokrasi bukan alat menindas rakyat, tapi pelayan kepentingan publik. Kalau ini dibiarkan, kita sedang membiarkan mafia tanah bersarang di kantor camat,” ujar Imam.
RDP yang dibuka untuk mencari jawaban justru ditutup dalam suasana gaduh dan saling serang suara. Sampai rapat diakhiri, Camat Panakkukang tetap belum bisa menyampaikan pembelaan secara utuh dalam rapat.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















