Home / Sulsel

Senin, 23 Juni 2025 - 23:47 WIB

Dugaan Kerugian Negara Rp360 Miliar, Legal Consultant PDAM Makassar: Tidak Mencerminkan Keseluruhan Konteks Hukum dan Teknis Kerjasama

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar memberikan klarifikasi atas pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp360 miliar dalam addendum ketiga kerja sama dengan PT. Traya Tirta Makassar.

Dugaan tersebut dilaporkan oleh Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan memicu polemik publik.

Legal Consultant PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH, menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak mencerminkan keseluruhan konteks hukum dan teknis dari kerja sama yang dimaksud.

“Pemberitaan yang menyimpulkan adanya potensi kerugian hingga ratusan miliar rupiah cenderung bersifat spekulatif, karena tidak mempertimbangkan banyak aspek, termasuk struktur biaya, proyeksi pendapatan, serta manfaat operasional dari addendum ketiga,” ujar Adiarsa saat dikonfirmasi, Selasa 24 Juni 2025.

Baca Juga:  Tangkal Berita Hoaks, Polres Soppeng Penyuluhan Di UNIPOL

Adiarsa menyampaikan, Addendum III itu dijaman Dirut Haris Yasin Limpo, pada tanggal 12 Juli 2019, dimana hasil reviu dan perhitungan tarif air curah IPA II Panaikang PDAM Kota Makassar oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel memberikan saran kepada Dirut PDAM Makassar agar membuat addendum kontrak atas perubahan tarif dan penambahan kegiatan yang belum termasuk dalam perjanjian kerjasama induk beserta addendumnya.

Baca Juga:  Gubernur Apresiasi pembangunan Infrastruktur di Pinrang

“Permintaan air bersih yang terus meningkat termasuk mitra swasta PDAM Makassar seperti PT. Makassar Tene, PT. Parangloe Indah, PT. Bungasari Flour Mills Indonesia dan PT. Sinergi Mutiara Cemerlang menyebabkan perlu untuk melakukan peningkatan eksisting di tahun 2019 itu,” ungkap Konsultan Hukum PDAM Makassar ini.

Adiarsa juga menyampaikan, PDAM Makassar dalam melakukan addendum III tidak asal gas.

“Banyak proses dan tahapan yang PDAM lakukan sebelum melakukan addendum,” katanya.

Lebih jauh Adiarsa mengatakan, jika PDAM Makassar juga telah bersurat ke Kejati Sulsel perihal legal opini terkait rencana addendum III tersebut.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Lama Terkatung-katung, GMTD Resmi Serahkan PSU 7 Klaster di Tanjung Bunga ke Pemkot Makassar

Sulsel

Di Hadapan Mahasiswa FH Unhas, Munafri: Entrepreneur dan Ilmu Hukum Jadi Kunci Kemajuan Makassar

Sulsel

Bupati Daeng Manye Resmi Luncurkan Aplikasi “Takalar One Click”

Sulsel

SIM C1 Hadir di Makassar, Wali Kota Munafri Langsung Coba Lintasan Uji Berkendara

Sulsel

ZUGITO: Pers Sehat Berdampak Positif Bagi Kemajuan Sulawesi Selatan

Sulsel

Tak Perlu ke Pengadilan, Warga Makassar Kini Bisa Ikut Sidang di Kantor Dukcapil

Sulsel

Pimpin Rakor Pengentasan Kemiskinan, Wabup Takalar: Program Harus Berdampak Nyata

Sulsel

Bupati Takalar Tekankan Semangat dan Maju Bersama di Momen Harkitnas 2026