MEDIASINERGI.CO TAKALAR — Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Takalar, Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus (Daeng Manye), MM menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Bupati Takalar, Daeng Manye menyampaikan gambaran umum tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 mengatakan bahwa dari arah dan kebijakan umum pendapatan daerah, indikator keberhasilan program ini adalah berupa peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah tanpa menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Berdasarkan laporan realisasi anggaran Kabupaten Takalar per 31 Desember 2024, total realisasi pendapatan sebesar Rp1,180 triliun lebih atau mengalami peningkatan sebesar Rp21,607 milyar lebih jika dibandingkan dengan pendapatan tahun anggaran 2023.
“Realisasi tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah Rp145,865 milyar lebih dari jumlah anggaran sebesar Rp223,560 milyar lebih atau 65,25%, dana perimbangan sebesar Rp883,596 milyar lebih dari jumlah anggaran sebesar Rp873,061 milyar lebih atau 101,21%,” jelas Bupati.
Realisasi transfer pemerintah pusat lainnya sebesar Rp90,651 milyar lebih dari jumlah yang dianggarkan sebesar Rp90,651 milyar lebih atau 100% . Realisasi transfer pemerintah provinsi sebesar Rp59,780 milyar lebih dari jumlah anggaran sebesar Rp56,039 milyar lebih atau 106,08 %. Realisasi lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 156,394 juta lebih.
“Dari arah dan kebijakan umum belanja daerah, pengelolaan belanja daerah harus berlandaskan anggaran kinerja yaitu belanja daerah yang berorientasi pada pencapaian hasil atau kinerja yang mencerminkan adanya efisiensi dan efektivitas pelayanan publik dan berorientasi pada kepentingan publik,” jelas Daeng Manye.
















