Home / Nasional

Senin, 30 Juni 2025 - 16:30 WIB

Imbas HP Penumpang Hilang, Garuda Bebas Tugaskan Semua Awak Kabin

Seorang penumpang maskapai Garuda Indonesia melaporkan kehilangan ponselnya dalam penerbangan dari Jakarta menuju Melbourne

Seorang penumpang maskapai Garuda Indonesia melaporkan kehilangan ponselnya dalam penerbangan dari Jakarta menuju Melbourne

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Garuda Indonesia membebas tugaskan seluruh awak kabin penerbangan GA716 rute Jakarta-Melbourne usai seorang penumpang kehilangan handphone (HP) dalam penerbangan pada Jumat (6/6) lalu. Langkah ini dilakukan terkait investigasi menyeluruh dalam kasus ini.

Direktur Niaga Garuda Indonesia Ade R Susardi mengatakan pembebas tugasan ini dilakukan demi kelancaran investigasi.

Baca Juga:  PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri

“Demi kelancaran proses investigasi, seluruh awak kabin yang bertugas telah dibebas tugaskan untuk sementara waktu dari tugas penerbangan,” kata Ade dalam pernyataannya.

Garuda menurut Ade menyesalkan kejadian tersebut. Ia juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami penumpang tersebut.

Baca Juga:  Filosofi Logo Maskot HPN Sultra 2022

“Dapat kami pastikan bahwa pada saat menerima laporan kehilangan, seluruh awak pesawat yang bertugas telah menjalankan prosedur standar operasional dan keamanan penerbangan,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Menunggu Titah dari Kalteng, Jalan Keluar Jebakan HPM Tinggi Pasir Kuarsa Kepri

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern