Program ini menyasar tidak hanya masjid dan musala, tapi juga pondok pesantren, sekolah keagamaan, hingga lembaga sosial berbasis agama yang berdiri di atas tanah wakaf.
“Selama ini, banyak masjid sudah puluhan tahun berdiri tapi tak punya kejelasan status lahan. Ini celah yang harus segera ditutup. Jika tak segera disertifikasi, rumah ibadah berisiko disengketakan,” kata Subhan kepada MEDIA SIBERGI.CO
Kemenag berharap gerakan wakaf ini menjadi kesadaran kolektif. Bukan semata untuk melengkapi dokumen hukum, tapi juga sebagai bagian dari ikhtiar merawat warisan spiritual umat dengan tata kelola yang profesional dan berkelanjutan.(eddy/R)
Editor: Hamzah
















