Sementara di Jakarta pada Kamis malam, DPR RI mengumumkan telah menyetujui usulan pemberian amnesti kepada ribuan narapidana termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7/2025) lalu.
Selain amnesti untuk Hasto, Presiden Prabowo juga mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang telah divonis 4 tahun, 6 bulan dalam kasus korupsi impor gula.
Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong, karena alasan persatuan.
“Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang itu, salah satunya tentu kita ingin menjadi ada persatuan, dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” kata Supratman.(net)
















