Home / Sulsel

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:56 WIB

Pemkot Akomodir Aspirasi DPRD Makassar di APBD Perubahan 2025

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham (Munafri-Aliyah) menegaskan komitmennya untuk merespons serta mengakomodir sejumlah poin aspirasi dan saran yang disampaikan DPRD Kota Makassar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Hal itu disampaikan Munafri usai menghadiri rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2025, di Gedung DPRD Makassar, Jum’at 22 Agustus 2025.

Pemkot Makassar bersama DPRD resmi menyepakati arah dan kebijakan anggaran dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Melalui rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS, kedua belah pihak menetapkan besaran anggaran perubahan mencapai sekitar Rp5,1 triliun.

Kesepakatan ini menjadi pijakan penting bagi Pemkot dan DPRD untuk memperkuat sinergi dalam mendukung berbagai program prioritas pembangunan.

Termasuk penyesuaian belanja strategis dan akomodasi aspirasi masyarakat yang sebelumnya belum terwadahi dalam APBD pokok.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa aspirasi disampaikan DPRD akan terakomodir. Menurutnya, apa yang disampaikan legislatif merupakan bentuk perhatian dan kepedulian terhadap jalannya pemerintahan.

“Semua saran dan aspirasi akan kami lihat, dan jalankan, karena sifatnya rekoemdasi dan saran serta masukan untuk arah pembangunan,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Munafri berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat memperkuat arah pembangunan Kota Makassar, sekaligus memastikan setiap program unggulan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat.

Baca Juga:  Presentasikan Inovasi Sahabat Lapor, Bupati Gowa Target Masuk Top 10 Pengelolaan Pengaduan Terbaik

“Apa disampaikan DPRD. Ini sudah melalui pembahasan, ada tahapan-tahapan yang dilalui, dan rekomendasi tersebut tentu akan kita pertimbangkan serta tindaklanjuti,” ungkapnya.

Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembentukan lembaga baru terkait Pusat Promosi dan Pemasaran (PPM).

Menanggapi hal itu, Munafri menjelaskan bahwa usulan pembentukan dinas atau badan baru memang dimungkinkan, namun harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Kalau memang memenuhi kriteria dan persyaratan, kenapa tidak. Di provinsi sudah ada badan, dan operasionalnya lebih teknis,” katanya.

“Kita akan lihat perkembangan regulasi, karena tahun ini ada proses di undang-undang. Tinggal menunggu persetujuan, apakah bisa atau tidak,” sambungnya.

Selain itu, Munafri menekankan bahwa perubahan APBD juga diarahkan untuk mendukung program-program unggulan yang sebelumnya belum terakomodir dalam anggaran pokok.

Ia menyebut langkah ini penting agar program strategis Pemkot Makassar bisa berjalan maksimal.

“Contohnya di Dinas Kominfo, kita harus menyiapkan dukungan untuk aplikasi layanan publik seperti Lontara Plus. Begitu juga di sektor pendidikan,” bebernya.

Tidak hanya itu, Wali Kota juga menyinggung pentingnya monitoring kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Evaluasi akan dilakukan secara berjenjang untuk memastikan efektivitas pelayanan dan capaian program.

“Pasti ada yang kinerjanya di atas rata-rata, ada juga yang di bawah. Itu nanti kita bahas lebih detail, termasuk soal lelang jabatan eselon II. Prinsipnya sama, terbuka sesuai kriteria, dan harus berbasis komitmen kinerja,” tegasnya.

Baca Juga:  Masuk Wilayah Intensitas Hujan Lebat, Adnan Minta Masyarakat Gowa Terus Waspada

Sedangkan, Wakil Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan momentum penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.

Menurutnya, perubahan anggaran bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi harus menjadi instrumen strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta memastikan keberlanjutan program pembangunan kota.

“Perubahan APBD ini harus menjadi instrumen strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung keberlanjutan program pembangunan kota,” ujar Aliyah.

Ia menambahkan, kesepakatan antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD menjadi bentuk sinergi yang krusial dalam mengarahkan prioritas pembangunan.

“Ini memastikan setiap rupiah anggaran dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.

Pada kesempatan ini, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar melalui juru bicaranya, Ray Suryadi Arsyad, menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Makassar, Ray menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara komprehensif antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Proses ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hingga Permendagri Nomor 15 Tahun 2020.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Dies Natalis ke-74 FH Unhas, Munafri: Kekuatan Jejaring Alumni Bangun Masa Depan Generasi

Sulsel

Munafri: Tudang Sipulung SMADA Jadi Wadah Lahirkan Gagasan untuk Bangun Kota Makassar

Sulsel

Lama Terkatung-katung, GMTD Resmi Serahkan PSU 7 Klaster di Tanjung Bunga ke Pemkot Makassar

Sulsel

Pengajian Rutin RS PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar Bahas Keteladanan Ibadah Nabi Ibrahim

Sulsel

Di Hadapan Mahasiswa FH Unhas, Munafri: Entrepreneur dan Ilmu Hukum Jadi Kunci Kemajuan Makassar

Sulsel

Bupati Daeng Manye Resmi Luncurkan Aplikasi “Takalar One Click”

Sulsel

SIM C1 Hadir di Makassar, Wali Kota Munafri Langsung Coba Lintasan Uji Berkendara

Sulsel

ZUGITO: Pers Sehat Berdampak Positif Bagi Kemajuan Sulawesi Selatan