Home / Nasional

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:24 WIB

Zulkifli Hasan: Kopdes Merah Putih Belum Bisa Pinjam Modal Bank BUMN

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan

“Diharapkan dalam waktu singkat seminggu dua minggu lagi bisa selesai,” sebut Zulhas.

Kementerian Keuangan sendiri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes).

Baca Juga:  Kapolri Minta Seluruh Kapolda Maksimalkan PPKM Mikro dan Kawal Pemulihan Ekonomi

PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 21 Juli 2025 dan berlaku sejak saat itu juga.

Beleid ini bertujuan memberikan payung hukum bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk mendapatkan pembiayaan dari bank-bank Himbara dengan plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar. Koperasi juga harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk memiliki NPWP, berbadan hukum, dan memiliki proposal bisnis, untuk dapat mencairkan pinjaman. (herdi alif al hikam)

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Nasional

Zugito Serahkan Hasil Konkernas PWI 2026 ke Ketua Umum Akhmad Munir