“Diharapkan dalam waktu singkat seminggu dua minggu lagi bisa selesai,” sebut Zulhas.
Kementerian Keuangan sendiri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes).
PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 21 Juli 2025 dan berlaku sejak saat itu juga.
Beleid ini bertujuan memberikan payung hukum bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk mendapatkan pembiayaan dari bank-bank Himbara dengan plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar. Koperasi juga harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk memiliki NPWP, berbadan hukum, dan memiliki proposal bisnis, untuk dapat mencairkan pinjaman. (herdi alif al hikam)
















