Home / Sulsel

Kamis, 18 September 2025 - 21:34 WIB

Sosialisasikan Perda No 6 Tahun 2019, Adi Akbar Tegaskan Kesetaraan Gender

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Adi Akbar, S.Pd, MM, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan, di Karebosi Premier Hotel, Rabu 17 September 2025.

Dalam kegiatan ini, menghadirkan dua narasumber, yaitu Drg. Ita Isdiana Anwar, dan Susy Smita P.

Baca Juga:  Bupati Gowa Lepas 500 Peserta Lari Lintas Alam di Malino

Dalam sambutannya, Adi Akbar menyampaikan bahwa perda ini hadir untuk mempertegas kesetaraan gender. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan terkhusus soal pekerjaan.

“Bagaimana kesetaraan gender di dalam pembangunan. Jadi disini sudah jelas sekali peran kita,” ujarnya.

Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKS ini, mengajak kepada seluruh peserta untuk turut mensosialisasikan perda ini.

Baca Juga:  Hotel Gammara Klarifikasi Pengurusan SLF di Komisi A DPRD Makassar

Ia menilai, perannya sudah begitu penting bagi pembangunan Makassar.

“Ibu-ibu yang ada pada hari ini nanti bisa sampaikan kepada yang lain agar tahu kalau kita ini setara. Mari kita massifkan informasi ini,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Ketua TPAD Makassar: Hibah KONI Legal, Sesuai Seluruh Mekanisme dan Regulasi

Sulsel

Kecamatan Ujung Pandang Gencarkan Gerakan Zero Sampah di Pulau Lae-Lae

Sulsel

Reses Ketua DPRD Wajo di Padduppa Berlangsung Interaktif, Warga Sampaikan Aspirasi Jalan, Drainase, hingga Pelayanan Publik

Sulsel

Reses AD Mayang Diserbu Ratusan Warga, Jalan Paria – Tosora Jadi Aspirasi Utama

Sulsel

Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging Secara Humanis

Sulsel

Pemkab Takalar Gelar FGD Forkopimda Penguatan Koordinasi Intelejen Terpadu dan Penanganan Konflik Sosial

SOPPENG

LPG 3 Kg Langka, Bhabinkamtibmas Sambangi Pangkalan dan Kelompok Tani

Sulsel

Kapolsek Tempe Bersama Personel Turun Langsung Layani Warga Lewat Program Pangan Murah