Menurutnya, setiap transaksi selama kegiatan diawasi sesuai regulasi perdagangan dan pajak, sehingga seluruh aktivitas ekonomi berlangsung transparan dan tercatat secara resmi. “Transaksi ekonomi selama MQK mencapai sekitar Rp20 miliar, mencerminkan daya ungkit ekonomi pesantren yang signifikan bagi masyarakat sekitar,” tambahnya.
H. Basnang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan ekonomi, terutama dalam penyediaan akomodasi, konsumsi, dan jasa lainnya yang melibatkan ribuan peserta dan pengunjung.
“Kegiatan ini membuktikan bahwa pesantren tidak hanya sebagai pusat pendidikan dan dakwah, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi yang teratur dan sesuai peraturan,” tutupnya. (jo/nrl)
















